Categories
General

Opini: Gajah di Pelupuk Mata Pembuat Film dan Video di Indonesia

Ada semacam kesulitan bagi kita jika hendak membicarakan persinggungan antara film dan video dalam konteks Indonesia. Hal ini disebabkan oleh adanya semacam kegagapan dari kalangan pelaku film dan video sendiri pada awal kehadiran kamera video yang datang secara instan di tengah masyarakat. Kegagapan ini membuat mereka meraba-raba dan pada akhirnya menciptakan suatu kekosongan, bahkan kekeliruan dalam menafsirkan perbedaan utama dari kedua medium tersebut. Oleh sebab itu untuk membaca persinggungan antara film dan video di Indonesia lebih mungkin dilihat dari aspek sosial daripada aspek artistik maupun estetiknya.

Film dan Video Beda

Jika kita merujuk pada definisinya, film dan video adalah dua hal berbeda. Film dilihat sebagai kelanjutan dari tradisi seni pendahulunya yang lahir dari perkembangan teknologi (film disebut sebagai “seni ketujuh” dalam tradisi kebudayaan Prancis). Sebagai strategi ekspresi, film tetap mengikuti tradisi baku di bidang seni pertunjukan konvensional (dalam hal ini tradisi teater). Kata “sinema” sendiri bahkan merujuk pada tradisi panggung: sebuah “ruang gelap” di mana terjadi aktivitas menonton suatu bentuk pementasan, pertunjukan (Hafiz, Forum Lenteng, 2011). Sementara André Bazin, kritikus film dari Prancis, berpendapat bahwa konsepsi tentang sinema, pada dasarnya, telah muncul sebelum adanya teknologi film itu sendiri. Ide bawaan yang terdapat pada “film” dan “sinema” muncul dari hasrat untuk mereproduksi realitas sebagaimana yang dirasakan oleh manusia. Dengan demikian, film (teknologi canggih itu) berasal dari dorongan mendasar untuk menghadirkan kembali “yang nyata” dari realitas sosial.

Dari pengertian di atas maka dapat dipahami bahwa film dan sinema berdiri sendiri karena hasrat tradisi berkesenian untuk menghadiran kembali apa “yang nyata” sedetail mungkin. Alih-alih mengatakan bahwa film dan sinema muncul karena teknologi, maka lebih tepat untuk menyimpulkan bahwa film dan sinema adalah sebuah pencapaian puncak dari tradisi seni dalam kebudayaan dunia yang menggabungkan pelbagai medium kesenian yang hadir melalui temuan teknologi (Hafiz, 2011).

Sementara jika kita mendefinisikan video maka yang akan kita temukan adalah sebuah bentuk teknologi yang mampu memproses, menangkap, merekam, menyimpan, mentransimisi, dan merekonstruksi rentetaan gambar diam secara elektronis yang kemudian menghasilkan serangkaian gambar bergerak (Wikipedia). Dari sekian banyak pengertian tentang apa itu “seni video”, pernyataan dari Veronika Kusumaryati, kritikus film Kelompok Kajian Film IKJ, mungkin dapat membantu. Ia menjelaskan bahwa “medium video menyangkut perangkat berbasis teknologi elektronik dan berisi citraan yang merupakan reaksi terhadap teknologi itu sendiri. Sedangkan Mahardika Yudha, peneliti dari Forum Lenteng, menjelaskan bahwa video lahir dari rahim televisi (media massa). Televisi pulalah yang kemudian menjadi landasan bagi persebaran, perkembangan, dan penggunaan medium video. Di sini pendapat Mahardika memiliki kesamaan dengan pendapat Veronika, bahwa seni video lahir sebagai bentuk tanggapan atas teknologi itu sendiri (Hafiz, 2011).

Berpijak pada pengertian di atas, kita dapat melangkah lebih jauh untuk melihat persinggungan antara film dan video. Sejatinya, persinggungan ini dapat diutarakan dengan kalimat sederhana: kedua medium tersebut sama-sama menangkap objek dan menampilkannya pada permukaan layar. Namun pemahaman ini menjadi sesuatu yang dilupakan. Tidak adanya kesadaran dalam memahami esensi film dan video menyebabkan para praktisi (khususnya di Indonesia sendiri) terjebak dalam euforia kecanggihan teknologi semata sehingga yang dilihat oleh mereka hanyalah aspek praktis dalam aktivitas produksi dan distribusi semata. Bahkan sejak periode 80-an hingga sekarang, persinggungan kedua medium tersebut di Indonesia tidak dilihat sebagai pertemuan yang berpotensi menciptakan bahasa visual dan elemen artistik yang khas dan terus berkembang. Di Indonesia keduanya hanya ditempatkan sebagai sarana komunikasi (bahkan lebih sempit lagi: hiburan) yang sebisa mungkin diterima oleh masyarakat.

Kilas Balik Video sebagai Alat Produksi Film

Apa yang terpikirkan ketika kita berbicara tentang film dan video? Tidak lain adalah hal yang selama ini menjadi referensi visual sebagian besar masyarakat Indonesia, yaitu sinetron (sinema elektronik. Di Indonesia sinetron cukup memperlihatkan singgungan antara kedua medium tersebut, yaitu “sinema” (yang merujuk pada “film”) dan “elektronik” (yang merujuk pada video sebagai piranti elektronis).

Sinetron bisa menjadi pijakan pertama dalam membicarakan persinggungan ini karena ia merupakan sebuah produk budaya yang mengamini perkembangan media dan teknologi, sekaligus sebagai cara untuk menyiasati permasalahan ekonomi yang melanda pada masanya. Ketika produksi film di tahun 80-an mengalami kemerosotan karena tingginya biaya, para pembuat film mengalami kesulitan untuk menarik massa agar datang ke bioskop. Maka muncul sebuah strategi alternatif: film yang justru mendatangi massa-nya melalui media televisi. Fritz G. Schadt, salah satu penggiat perfilman Indonesia pada dekade 1970-1980-an pernah mengatakan bahwa televisi adalah medium yang khas rumah tangga; “film” tidak lagi hadir di bioskop melainkan di dalam rumah kita sendiri. Kehadiran televisi membuat para pelaku film tidak lagi memproduksi karya dengan peralatan yang mahal dan dengan proses yang rumit. Mereka memanfaatkan piranti video (dan televisi) yang lebih murah dan cepat. Berangkat dari titik inilah kemudian film dan video (yang diwakili oleh televisi) mengalami persinggungan yang konkrit di tengah-tengah kita.

 

Sinetron “Gara-gara KTP Jatuh Cinta” (2011) – dok. Edo Rusyanto

Catatan sejarah memperlihatkan bahwa kehadiran sinetron menjadi bagian penting dalam soal ini, yaitu ketika di tahun 1985 sebuah film televisi berjudul Gadis Kami Tercinta arahan sutradara Tiar Muslim memenangkan piala Vidia dalam Festifal Film Indonesia di Bandung. Lebih dari itu, kemajuan teknologi video kala itu terlihat pada fenomena merebaknya jumlah video rental (jumlah tempat penyewaan video ketika itu mencapai 1.200 buah), semakin meluasnya kegiatan perekaman yang menggunakan pita magnetis di masyarakat, dan stasiun TV nasional TVRI (Televisi Republik Indonesia) yang semakin gencar menggunakan video dalam memproduksi program acara, termasuk sandiwara. Arswendo Atmowiloto sebagai orang yang memperkenalkan istilah “sinema elektronik” dan Ali Shahab sebagai salah satu pelopor produksi sinetron pada dekade 1980-an percaya bahwa “…yang akan merajai dunia film bukan lagi bahan baku seluloid, tapi video” (Majalah Tempo Online, Agustus 1985).

Penggunaan video untuk menghasilkan karya film terus berlanjut. Terutama ketika pertengahan tahun 90-an muncul semacam gerakan yang disebut “Sinema Gerilya” [1]. Lalu lahir generasi muda yang dibesarkan oleh beragamnya kanal-kanal televisi (khususnya stasiun MTV / Music Television yang pertama kali hadir di Indonesia pada 1993). Mereka sangat intens dalam memproduksi video musik, video iklan, dan video dokumenter. Berbagai festival film pendek bermunculan, seperti Festival Film-Video Independen Indonesia dan Jakarta International Film Festival (JIFFest) di tahun 1999, satu tahun setelah Reformasi 1998. Kemunculan film Kuldesak (1998) menguatkan hasrat untuk menciptakan kultur “sinema independen” [2]. Hal ini kemudian berlanjut pada maraknya aktivitas produksi film panjang (feature) yang dilakukan dengan kamera digital kemudian mentransfernya ke dalam format pita seluloid 35 mm untuk diedarkan ke gedung-gedung bioskop (Gotot Prakosa, 2001: 13).

Hingga awal tahun 2000-an video masih hanya digunakan sebagai alat untuk merekam dan membuat film semata. Meskipun ada gerakan lain di awal tahun 90-an yang mendayagunakan video sebagai medium ekspresi seni lain (baca: seni rupa). Sebutlah Heri Dono sebagai salah satu pelakunya melalui karya video Hoping to Hear from You Soon (1992) dan Krisna Murti lewat karya 12 Jam dalam Kehidupan Penari Agung Rai (1993). Tetapi apa yang mereka lakukan belum memberikan dampak berarti terhadap kesadaran akan potensi medium video yang sesungguhnya dapat berdiri sebagai medium artistik. Bahkan, pasca Reformasi 1998 yang membuka potensi kebebasan berekspresi dan dapat menjadi momentum bagi masyarakat untuk dapat secara bebas menggunakan medium video pun hanya ditanggapi dengan hadirnya Komunitas Film Independen (Konfiden) tahun 1999. Kenyataan ini hanyalah gerakan kultural repetitif yang kembali menafsirkan video sebagai alat untuk membuat film semata [3]. Pada tahun 2001, ruangrupa Jakarta membuat semacam proyek bernama Silent Forces dan melakukan riset awal untuk membaca perkembangan seni video di Indonesia. Hasilnya adalah hampir 90% karya yang didapatkan dari proyek itu merupakan film pendek dan dokumentasi performance art oleh kalangan seniman (Hafiz, 2011).

Gajah di Pelupuk Mata Pembuat Film Indonesia

Pemaparan di atas merupakan bukti bahwa video di Indonesia masih dijadikan alat untuk “menyempurnakan” tradisi seni terdahulu. Video menjadi piranti untuk memindahkan panggung teater ke dalam bentuk tampilan layar datar. Dengan kata lain, produksi video adalah produksi film. Atas pertimbangan kendala dari alat-alat yang lama (baca: produksi film konvensional dan mahal), para pembuat film menggunakan video (dengan mental filmmaker) untuk terus menghidupkan sinema, yang justru berujung pada penurunan kualitas estetik film itu sendiri. Terlebih lagi karena kemunculan sinetron, film-film yang hadir di televisi (juga di layar lebar), mau tidak mau harus tunduk pada kepentingan industri kejar tayang untuk memuaskan hasrat penonton yang sudah terlenakan dengan visual-visual yang tidak berbobot [4].

Kenyataan tersebut hadir karena sebagian besar pelaku film Indonesia pada masa itu tidak menyadari bahwa video, sesungguhnya, memiliki attitude dan bahasanya sendiri, bahwa video memiliki potensi sebagai satu bentuk seni yang utuh, yang dapat berbeda dari film. Berbeda dengan di negara lain, kehadiran video dengan cepat disadari potensinya oleh para seniman luar, misalnya di Amerika Serikat. Sebutlah nama-nama seperti Howard Fried, Bucky Schwart, Frank Gillete, Nam June Paik, dan sebagainya. Mereka percaya bahwa video memiliki kemampuan yang luar biasa karena sifatnya yang elektronis mampu memanipulasi citraan (Schadt, 1985). Para pelaku seni ini berusaha mencari celah untuk menjadikan video sebagai sebuah bentuk kesenian baru/new media art (Schadt, 1981). Sementara di Indonesia, video adalah alat sosial (juga finansial) untuk terus menghidupkan film, alih-alih sebagai media yang potensial menciptakan temuan artistik yang baru.

Dengan kehadiran video, produksi film menjadi mudah, distribusi menjadi lebih gampang, dan dalam hal presentasi karya pun video tidak sulit untuk dipindahkan ke dalam berbagai format tayang. Hingga sekarang, sangat sedikit sineas Indonesia yang menggunakan pita seluloid untuk memproduksi film. Mereka lebih memilih video (baik dalam format analog maupun digital) dengan berbagai pertimbangan ekonomisnya. Terlebih jika kita menyadari kehadiran sinetron yang tetap bertahan dan bahkan menjadi primadona di hampir seluruh stasiun televisi nasional saat ini. Hal ini tentu menjadi bukti nyata bahwa video memang merajai aktivitas produksi gambar bergerak yang menjadi bahan hiburan tontonan masyarakat, bukan sebagai medium kesenian yang otonom.

Mungkin benar bahwa sejauh ini film dan video saling melengkapi. Akan tetapi sejauh mana mereka bisa saling mengisi? Barangkali jawabannya hanya ada pada level peningkatan kuantitas, bukan pada tataran pertarungan bahasa tutur, peningkatan kualitas, pemahaman dan penafsiran konsep, serta eksplorasi kreatif.

(Kemungkinan) Gajah di Pelupuk Mata Pembuat Video

Lantas bagaimana dengan munculnya fenomena berkesenian dengan medium video di Indonesia dalam kurun 10 tahun terakhir? Benar memang, dalam satu dekade terakhir, para pelaku seni sudah menyadari bahwa video dapat berdiri sebagai medium seni tersendiri. Terutama sejak kehadiran ruangrupa dengan OK. Video-nya yang dianggap menjadi salah satu tonggak perkembangan seni video di Indonesia. Tidak dapat dipungkiri bahwa melalui OK. Video banyak seniman muda yang mulai melirik dan mengutak-atik medium yang sangat luar biasa itu. Namun, tetap saja ada “kekosongan”, ada bayang-bayang gajah yang samar di depan mata.

Gali lubang, tutup lubang. Dalam beberapa hal, seni video ditanggapi sebagai satu hal yang berada sejauh-jauhnya dari persoalan film. Seakan ingin terlepas dari dosa para pendahulu yang aktif di tahun 80 dan 90-an. Tetapi bisa jadi justru terjadi hal yang sebaliknya: muncul semacam glorifikasi berlebihan dari seniman hari ini untuk memperlakukan seni video sebagai hal yang tidak dapat dilihat dari perspektif film dan sinema, dan oleh karena itu muncul kecenderungan untuk membuat karya seni video sebebas-bebasnya. Para pembuat video Indonesia seakan tidak membutuhkan referensi pengetahuan film dan sinema, dan hanya bersandar pada kecanggihan luar biasa dari medium video ini.

Keyakinan seperti inilah yang pada akhirnya membuat kita bisa tergagap jika, misalnya, ada karya seni video yang dibuat dengan menggunakan medium film (seluloid). Oleh sebab itu sudah seharusnya kita dapat menyadari usaha OK. Video – Jakarta International Video Festival yang menghilangkan kata art dari istilah video art dan membiarkan kata “video” berdiri sendiri. Keputusan ini dapat dilihat sebagai strategi untuk membuka segala kemungkinan yang dapat dieksplorasi dari medium video sehingga kita tidak terkungkung pada soal seni video yang diartikan secara sempit: melukis dengan video.

Apa yang selalu menjadi masalah utama adalah kultur berkesenian kita yang tidak berjalan secara runut. Seni video dilahap oleh para pembuatnya tanpa menyadari akar sejarah munculnya medium ini. Mereka tidak pula memahami sejarah perkembangan dan kontribusi sinema dan film dalam persinggungannya dengan video. Kalau pun ingin dikatakan bahwa video tidak memiliki induk, bahwa dia muncul dari budaya media massa?berbeda dengan film yang merupakan tetasan telur dari seni teater?kita tidak dapat memungkiri bahwa video, bagaimana pun bentuknya, adalah karya moving image (citra bergerak) yang tidak dapat begitu saja dipisahkan dari film sebagai pembandingnya, karena mereka sama-sama memiliki kode-kode visual yang dapat dibaca (bahkan) dengan cara yang sama.

Dari sekian banyak karya seni video yang dibuat oleh seniman Indonesia, mungkin hanya sedikit yang dapat kita anggap memiliki kesadaran tentang esensi (signifikansi perspektif) film di dalamnya. Sebutlah misalnya Alam: Syuhada (2005) karya Hafiz yang masuk dalam kompilasi 10 Tahun Seni Video Indonesia (2000-2010).

 

Alam: Syuhada (2005) karya Hafiz (dok. KF.ORG)

Karya ini dengan genial mampu menghadirkan representasi satu fragmen dalam sebuah bingkai sehingga membuka kemungkinan bagi penonton untuk membaca kode-kode visual secara horizontal untuk merefleksikan keseharian sang tokoh dalam video itu dan juga pengalamannya selama di Jakarta (Akbar Yumni, 2011). Cara menonton horizontal ini merupakan gagasan Barthes untuk menginterpretasikan kode visual dalam film sebagai hal yang dapat diamati dalam bentuk fragmen (pecahan). Di dalam karya video Hafiz, hal itu sangat dimungkinkan. Akan tetapi karena pembuatnya mengemas bahasa video, maka tata cara pembacaan fragmen-fragmen pada film itu tidak dibutuhkan. Sebab tampilan visual dalam video itu sendiri sudah menjadi satu kesatuan fragmen yang utuh, tidak perlu dipecah-pecah. Kode-kode visual semacam itu hanya akan muncul ketika pembuat videonya menyadari dan mengerti esensi bahasa film dalam meramu bahasa video. Dan pembacaan seperti ini hanya akan disadari ketika kita juga menyadari esensi dari film dan bahasanya. Oleh sebab itu, karya video Alam: Syuhada tidak serta merta berhenti pada bentuk seni video yang sempit, tetapi juga dapat dilihat sebagai karya film eksperimental.

Karya video lain yang mungkin bisa kita lihat sebagai karya yang tidak serta merta melupakan esensi dari film adalah karya-karya video akumassa yang memiliki standar teknis yang merujuk pada bahasa dasar pembuatan film. Melihat video akumassa mengingatkan kita pada konsep penyutradaraan yang dilakukan Hitchcock, yang “memberikan otoritas” kepada subjek di dalam bingkai untuk membangun ruang dan jalur sirkulasinya sendiri. Namun pengemasan gaya bahasa yang mengutamakan eye level dan pengambilan gambar yang selektif untuk menguatkan objektivitas substansi, serta tidak menekankan pada durasi: awal, tengah, akhir; klimaks-antiklimaks, menjadikannya sebagai karya yang memiliki bahasa video tersendiri.

Pemahaman seperti inilah yang harus dimiliki oleh para pembuat film dan video: bahwa persinggungan di antara kedua medium tersebut bisa saja terjadi dalam tataran estetis, bukan sekadar pada tataran sosial (apalagi finansial) yang hanya memandang video sebagai alat memudahkan aktivitas produksi dan distribusi semata. Dalam konteks ini, fungsi bahasa viual dalam film dijadikan sebagai pembongkar aktivitas penciptaan karya video sendiri, begitu juga sebaliknya.

Merupakan suatu keniscayaan bahwa karya video, sama halnya dengan film, dapat dilihat dari berbagai perspektif dan interdisiplin pengetahuan. Perspektif film pun, pada dasarnya, dapat dijadikan sebagai salah satu pisau bedah dalam mengkaji karya video yang memiliki attitude dan bahasanya sendiri itu. Dan merupakan suatu keharusan bagi pembuat karya seni video untuk memiliki kesadaran tentang bahasa film dan konsepsi sinema dalam berkarya.

Film dan video memang berbeda, tetapi keduanya sesungguhnya bergerak ke arah yang sama untuk saling bertemu dan melengkapi. Jika kita terus tenggelam dalam euforia kemudahan dan kecanggihan yang ditawarkan video untuk menutupi persoalan-persoalan teknis film dan sinema, kita tidak akan bisa lepas dari senyum jahil sang gajah yang dengan setia nangkring di depan mata, membutakan kita dari potensi-potensi mengejutkan dari persinggungan antara film dan video itu sendiri.*

 

Manshur Zikri adalah mahasiswa Ilmu Kriminologi di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia. Ia pernah mengikuti program Workshop Penulisan Kritik Seni Rupa & Budaya Visual 2011 yang diselenggarakan ruangrupa. Zikri bergiat di Forum Lenteng, sebuah komunitas yang bergerak di bidang penelitian dan pengembangan seni video. Kini ia aktif mengelola Jurnal Segi Empat. Email: manshurzikri@yahoo.com

Catatan:

[1] Gerakan ini dipelopori oleh Seno Gumira Adjidarma, Marseli dan kawan-kawan (mahasiswa Institut Kesenian Jakarta). Pengertian gerilya di sini merujuk pada aksi memproduksi film secara “bergerilya” karena sulitnya mendapatkan izin produksi pada masa Orde Baru. Namun, pada sisi artistik atau temuan bentuk, sinema gerilya tidak punya dampak signifikan bagi perkembangan film cerita, film eksperimental, dan karya seni video di Indonesia.

[2] Pada perkembangan selanjutnya cita-cita ini diikuti dengan dideklarasikannya sebuah gerakan bernama I Cinema oleh Riri Riza, Mira Lesmana, Rizal Mantovani dan kawan-kawan. Mereka membayangkan sebuah gerakan industri film yang menguasai pasar Indonesia dengan diputarnya karya-karya anak bangsa di bioskop-bioskop Studio 21. Untuk bacaan lebih lanjut, lihat Gotot Prakosa, “Ketika Film Pendek Bersosialisasi” (Jakarta: Yayasan Layar Putih, 2001).

[3] Komunitas ini menggerakkan anak-anak muda di Indonesia (terutama di Pulau Jawa) untuk membuat film dengan jargon yang sangat terkenal: “membuat film itu mudah”. Hal ini membawa pandangan di tengah masyarakat bahwa film adalah sesuatu yang “trendy” dan “cool” bagi anak-anak muda di Indonesia. Secara tidak langsung hal ini juga membentuk penonton film-film nasional yang diproduksi oleh komunitas yang ditandai oleh besarnya minat penonton film Indonesia di bioskop. Meskipun ujung-ujungnya tetap industrilah yang mendapat berkahnya.

[4] Padahal, pada masa awal sinema elektronik, kualitas karya yang dihasilkan sangat baik. Beberapa sutradara yang berkualitas itu di antaranya adalah Irwansyah dengan karyanya yang sangat terkenal, Sayekti dan Hanafi.